Kamis, 23 Oktober 2014

VISI DAN MISI SMPN 2 SUKODONO

VISI

TERCIPTANYA INSAN YANG BERIMAN, BERTAQWA, KOMPETITIF DAN BERBUDI LUHUR

MISI

1. MEWUJUDKAN INSAN YANG CERDAS, KOMPETITIF , DAN BERAKHLAQ MULIA

2. MENGEMBANGKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN  YANG IMPLEMENTATIF

3. MENYELENGGARAKAN PROSES PEMBELAJARAN AKTIF, INOFATIF, KREATIF, EFEKTIF DAN MENYENANGKAN (PAIKEM)

4. MEWUJUDKAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN

5. MENGEMBANGKAN SDM PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL

6. MENGEMBANGKAN SARANA/ PRASARANA PENDIDIKAN YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN PENGEMBANGAN TEHNOLOGI

7. MENGEMBANGKAN  MANAJEMEN BERBASIS TEHNOLOGI

8. MENGGALANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM DALAM RANGKA PEMENUHAN STANDAR BIAYA PENDIDIKAN

PENILAIAN DARI TIM BNN SIDOARJO

PENILAIAN DARI TIM BNN SIDOARJO







Senin, 29 September 2014

Ancaman Hukuman Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba hati-hati dengan barang haram ini yaaaaa

Ancaman Hukuman Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba hati-hati dengan barang haram ini yaaaaa...
Berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika.
Pasal 78
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 81
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 82
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidanadengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Pasal 84
Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum :
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 85
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menggunakan narkotikaGolongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
Pasal 86
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 88
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal 92
Barang siapatanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidangpengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pengertian Narkoba

Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
Rokok
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

Ingat!… Jauhilah Penyalahgunaan NARKOBA Sekarang Juga!!

Ingat!… Jauhilah Penyalahgunaan NARKOBA Sekarang Juga!!
Ok, berikut Jenis-jenis Narkoba dan Dampaknya
1. GANJA - Ini dikenal juga dengan istilah Mariyuana, Cimeng, Gelek, Hasis
Dampak: Motivasi rendah & susah dikendalikan, depresi & paranoid, gangguan persepsi & berpikir; sulit konsentrasi; gerakan lambat
Gejala: Murung, tegang, mudah marah, rasa cemas berlebihan
2. EKSTASI - dikenal juga sebagai: Inex, enak, cui iin, flash, flipper, hammer
Dampak: kerusakan ginjal, hati & otak, kehilangan ingatan dalam jangka waktu yang lama, menggigil, berkeringat & muntah, tidak mampu untuk berpikir, melihat & menyelaraskan fungsi tubuh
Gejala: rasa cemas berlebihan, depresi, paranoid, kehilangan sensitifitas, akal sehat dan kesadaran. Sehingga kematian dapat terjadi karena gangguan pemnuluh darah jantung, dehidrasi, & pecahnya pembuluh darah di otak.
3. KOKAIN: dikenal juga sebagai Crack, daun koka, pstasta koka
Dampak: memicu serangan jantung, stroke & gagal ginjal, perilaku agresif, gemetar berlebihan, pandangan kabur, halusinasi
Gejala: mudah marah, depresi, cemas & gelisah, kehilangan gairah untuk melakukan sesuatu
4. HEROIN: dikenal juga sebagai: White, Smack, Junk, Serbuk Putih, Medicine, Ubat
Dampak: detak jantung lemah & sesak napas, kerusakan paru-paru, ginjal & hati, dapat menularkan virus HIV A,B, D dan infeksi lainnya, sulit konsentrasi, penurunan kesadaran
Gejala: sulit tidur, mata & hidung berarir, mudah marah & gelisah, tremor & kram tubuh, menggigil & berkeringat, diare & muntah. Jika overdosis bisa menyebabkan kematian karena pusat pernapasan di otak tertekan & lumpuh
5. KETAMINE: Dikenal juga sebagai Vit K, Kitkat, K, Spesial K
Dampak: sulit menggerakkan anggota tubuh, gangguan persepsi, pendengaran, penglihatan, penciuman, sentuhan & rasa, berhalusiansi
6. SHABU dikenal juga sebagai: Ice, Ubas, Methamphetamine
Dampak: gangguan fungsi hati, ginjal dan urat syaraf, perilaku abnormal, mudah bingung, berkhayal & berhalusinasi, mudah cemas & marah
Gejala: timbul rasa gelisah, cemas, depresi & marah, susah tidur, pernafasan menjadi pendek, jantung berdebar, hilang nafsu makan
Gejala: sulit tidur, depresi, mudah marah & tersinggung, ering menguap. Jika overdosis bisa menyebabkan kesulitan bernapas dan kematian



Rabu, 24 September 2014

PELANTIKAN SATGAS KELAS ANTI NARKOBA OLEH BAPAK KEPALA SEKOLAH ACHMAD AAZHARI, S.Pd

 PELANTIKAN SATGAS KELAS ANTI NARKOBA OLEH BAPAK KEPALA SEKOLAH ACHMAD AAZHARI, S.Pd







SILAHKAN PARA PESERTA DIDIK BISA BERGABUNG DI GRUP FACEBOOK DI SINI

PERLOMBAAN ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO



PERLOMBAAN  ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO
UNTUK MENUMBUHKAN JIWA ANTI NARKOBA






PERLOMBAAN  ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO
UNTUK MENUMBUHKAN JIWA ANTI NARKOBA