Ancaman Hukuman Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba hati-hati dengan barang haram ini yaaaaa...
Berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika.
Pasal 78
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 81
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 82
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidanadengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidanadengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Pasal 84
Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum :
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum :
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 85
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menggunakan narkotikaGolongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menggunakan narkotikaGolongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
Pasal 86
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 88
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah).
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal 92
Barang siapatanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidangpengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapatanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidangpengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).