Senin, 29 September 2014

Ancaman Hukuman Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba hati-hati dengan barang haram ini yaaaaa

Ancaman Hukuman Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba hati-hati dengan barang haram ini yaaaaa...
Berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika.
Pasal 78
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 81
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 82
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidanadengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Pasal 84
Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum :
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 85
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menggunakan narkotikaGolongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
Pasal 86
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 88
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal 92
Barang siapatanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidangpengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pengertian Narkoba

Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
Rokok
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

Ingat!… Jauhilah Penyalahgunaan NARKOBA Sekarang Juga!!

Ingat!… Jauhilah Penyalahgunaan NARKOBA Sekarang Juga!!
Ok, berikut Jenis-jenis Narkoba dan Dampaknya
1. GANJA - Ini dikenal juga dengan istilah Mariyuana, Cimeng, Gelek, Hasis
Dampak: Motivasi rendah & susah dikendalikan, depresi & paranoid, gangguan persepsi & berpikir; sulit konsentrasi; gerakan lambat
Gejala: Murung, tegang, mudah marah, rasa cemas berlebihan
2. EKSTASI - dikenal juga sebagai: Inex, enak, cui iin, flash, flipper, hammer
Dampak: kerusakan ginjal, hati & otak, kehilangan ingatan dalam jangka waktu yang lama, menggigil, berkeringat & muntah, tidak mampu untuk berpikir, melihat & menyelaraskan fungsi tubuh
Gejala: rasa cemas berlebihan, depresi, paranoid, kehilangan sensitifitas, akal sehat dan kesadaran. Sehingga kematian dapat terjadi karena gangguan pemnuluh darah jantung, dehidrasi, & pecahnya pembuluh darah di otak.
3. KOKAIN: dikenal juga sebagai Crack, daun koka, pstasta koka
Dampak: memicu serangan jantung, stroke & gagal ginjal, perilaku agresif, gemetar berlebihan, pandangan kabur, halusinasi
Gejala: mudah marah, depresi, cemas & gelisah, kehilangan gairah untuk melakukan sesuatu
4. HEROIN: dikenal juga sebagai: White, Smack, Junk, Serbuk Putih, Medicine, Ubat
Dampak: detak jantung lemah & sesak napas, kerusakan paru-paru, ginjal & hati, dapat menularkan virus HIV A,B, D dan infeksi lainnya, sulit konsentrasi, penurunan kesadaran
Gejala: sulit tidur, mata & hidung berarir, mudah marah & gelisah, tremor & kram tubuh, menggigil & berkeringat, diare & muntah. Jika overdosis bisa menyebabkan kematian karena pusat pernapasan di otak tertekan & lumpuh
5. KETAMINE: Dikenal juga sebagai Vit K, Kitkat, K, Spesial K
Dampak: sulit menggerakkan anggota tubuh, gangguan persepsi, pendengaran, penglihatan, penciuman, sentuhan & rasa, berhalusiansi
6. SHABU dikenal juga sebagai: Ice, Ubas, Methamphetamine
Dampak: gangguan fungsi hati, ginjal dan urat syaraf, perilaku abnormal, mudah bingung, berkhayal & berhalusinasi, mudah cemas & marah
Gejala: timbul rasa gelisah, cemas, depresi & marah, susah tidur, pernafasan menjadi pendek, jantung berdebar, hilang nafsu makan
Gejala: sulit tidur, depresi, mudah marah & tersinggung, ering menguap. Jika overdosis bisa menyebabkan kesulitan bernapas dan kematian



Rabu, 24 September 2014

PELANTIKAN SATGAS KELAS ANTI NARKOBA OLEH BAPAK KEPALA SEKOLAH ACHMAD AAZHARI, S.Pd

 PELANTIKAN SATGAS KELAS ANTI NARKOBA OLEH BAPAK KEPALA SEKOLAH ACHMAD AAZHARI, S.Pd







SILAHKAN PARA PESERTA DIDIK BISA BERGABUNG DI GRUP FACEBOOK DI SINI

PERLOMBAAN ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO



PERLOMBAAN  ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO
UNTUK MENUMBUHKAN JIWA ANTI NARKOBA






PERLOMBAAN  ANTI NARKOBA ANTAR KELAS SMPN 2 SUKODONO
UNTUK MENUMBUHKAN JIWA ANTI NARKOBA

KEGIATAN PENYULUHAN ANTI NARKOBA

KEGIATAN PENYULUHAN ANTI NARKOBA OLEH PEMBINA SATGAS SMPN 2 SUKODONO KEPADA PARA SATGAS TIAP KELAS












Bahaya Narkoba Bagi Pecandunya

Bahaya Narkoba

Bahaya Narkoba-, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut, oleh karena itulah saya dalam situs yang ini ingin sekali berbagi pengetahuan tentang bahaya narkoba. Di samping memberikan informasi-informasi tentang pengobatan herbal  situs ini juga ingin berbagi tentang informasi kesehatan lainnya yang mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca, seperti informasi tentang bahaya narkoba yang akan kita bahas sekarang.

Bahaya Narkoba Bagi Pecandunya


Bahaya Narkoba-, Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.

1) Bahaya narkoba terhadap fisik

Gangguan pada system syaraf (neurologis)
Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
Gangguan pada kulit (dermatologis)
Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Bahaya narkoba terhadap psikologi

Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3) Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial

Gangguan mental
Anti-sosial dan asusila
Dikucilkan oleh lingkungan
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram
Bahaya Narkoba Sesuai Jenisnya

Bahaya narkoba-, Narkoba memang memiliki jenis yang berbeda beda, tentu efek yang bisa ditimbulkan pun bisa berbeda beda sesuai jenisnya. Berikut adalah bahaya narkoba sesuai jenisnya:

1) Opioid:

Depresi berat
Apatis, gugup dan gelisah
Banyak tidur, rasa lelah berlebihan
Malas bergerak, kejang-kejang, dan denyut jantung bertambah cepat
Selalu merasa curiga, rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat
Banyak bicara namun cadel, pupil mata mengecil
Tekanan darah meningkat, berkeringat dingin
Mual hingga muntah
luka pada sekat rongga hidung
Kehilangan nafsu makan, turunnya berat badan
2) Kokain

Denyut jantung bertambah cepat
Gelisah, banyak bicara
Rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat
Kejang-kejang, pupil mata melebar
Berkeringat dingin, mual hingga muntah
Mudah berkelahi
Pendarahan pada otak
Penyumbatan pembuluh darah
Pergerakan mata tidak terkendali
Kekakuan otot leher
3) Ganja

Mata sembab, kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
Sering melamun, pendengaran terganggu, selalu tertawa
Terkadang cepat marah
Tidak bergairah, gelisah
Dehidrasi, liver
Tulang gigi keropos
Saraf otak dan saraf mata rusak
Skizofrenia
4)Ectasy

Enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat, berkeringat
Sulit tidur
Kerusakan saraf otak
Dehidrasi
Gangguan liver
Tulang dan gigi keropos
Tidak nafsu makan
Saraf mata rusak
5) Shabu-shabu:

Enerjik
Paranoid
Sulit tidur
Sulit berfikir
Kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
Banyak bicara
Denyut jantung bertambah cepat
Pendarahan otak
Shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
6)Benzodiazepin:

Berjalan sempoyongan
Wajah kemerahan
Banyak bicara tapi cadel
Mudah marah
Konsentrasi terganggu
Kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Demikian yang dapat saya tulis dalam artikel tentang bahaya narkoba ini, semoga pembaca dapat lebih memahami akan bahaya narkoba tersebut dan menjauhinya. Terima kasih atas kunjungannya.

Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Bagi Kesehatan

Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Bagi Kesehatan

Dampak pengaruh narkoba bagi kesehatan adalah sangat besar. Apalagi pada masa sekarang ini penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan pelajar adalah tidak sedikit terjadi di masyarakat kita. Bahkan angka kejadiannya kian meningkat. Jenis dan macam narkotika itu memang banyak dan tidak sedikit jumlahnya.

Untuk itu mengetahui akan berbagai hal yang terkait dengan narkotika dan obat-obatan terlarang ini penting untuk diketahui oleh masyarakat kita trmasuk dalam lingkup keluarga. Karena pada dasarnya keluarga dan agama adalah merupakan salah satu cara tips mengatasi mencegah penyalahgunaan narkotika dan narkoba ini.

Pengertian Definisi Narkoba

Berikut adalah pengertian yang dikutip dari wikipedia bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 di Indonesia bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau pun perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bahaya narkotika untuk kesehatan adalah yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini.

Penggunaan narkotika dalam bidang medis kesehatan pada dasarnya adalah legal dalam rangka untuk pengobatan tertentu yang sesuai dengan indikasi medisnya. Dan pada umumnya dipakai dalam rangka terapi karena senyawa-senyawa psikotropika yang terdapat di dalamnya dipakai untuk membius (anastesi) pasien saat hendak dilakukaan operasi (pembedahan) atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Hal ini juga harus dilakukan oleh pihak medis dengan menggunakan dosis dan cara pemakaian yang tepat.

Jenis Macam Narkoba memang beragam. Dan diantaranya adalah sebagai berikut :
Morpin. Jenis obat narkotika ini adalah zat aktif yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Cara penggunaanya disuntikan ke tubuh (injeksi).
Opium (candu)atau biasa dikenal dengan opiate. Opium merupakan candu kasar atau mentah yanmg didapat dari getah buah tanaman papaver samniterum yang dihisap / digores dan di biarkan mengering. Opium merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap.
Kanabis (Ganja). Inilah yang seringkali menjadi kasus narkoba yang paling banyak diberitakan dan menyerang semua kalangan di masyarakat kita. Ganja adalah merupakan jenis tanaman kanabis yang biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil – kecil dan digulung untuk dijadikan rokok yang disebut joints.
Putaw Heroin. Golongan narkoba sejenis ini akan lebih mudah menembus otak sehingga lebih kuat dari morfin itu sendiri.
Tanda Gejala Pengguna Narkoba
Beberapa tanda bisa kita kenali pada seseorang atau lebih khususnya pada remaja dan anak-anak sekolah yang telah menggunakan obat-obatan terlarang semacam ini yaitu diantara gejalanya antara lain adalah susah diajak bicara, mulai sulit untuk diajak terlibat dalam kegiatan keluarga, mulai pulang terlambat tanpa alasan, mudah tersinggung, dan mulai berani membolos. Tentunya hal ini harus juga dibuktikan dengan tes kesehatan atau tes urin untuk membuktikan adanya zat narkotika pada tubuh seseorang.

Bila telah terjadi penyalahgunaan narkoba Kita dapat melihat terjadinya berbagai perubahan pada diri pengguna, yakni (1) perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari, (2) perubahan perilaku sosial, dan (3) perubahan psikologis. Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari, seperti jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk, kamar tidak mau diperiksa atau selalu terkunci.

Sering menerima telepon atau tamu yang tidak dikenal, ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar atau di dalam tas, terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan di bagian tubuh, sering kehilangan uang atau barang di rumah, serta mengabaikan kebersihan diri.

Bahaya Dampak Penyalahgunaan narkoba bagi tubuh dan kesehatan manusia bahwa dalam hal ini secara umum akibat penggunaan narkotika ini akan memberikan dampak sebagai berikut :
Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).